BAB
1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No.20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional diharapkan dapat memujudkan
proses berkembangnya
kualitas pribadi peserta
didik sebagai generasi penerus
bangsa dimasa depan, yang
diyakini akan menjadi faktor
determinan bagi tumbuh
kembangnya bangsa dan
Negara indonesia sepanjang zaman.
Dari sekian banyak unsur
sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi yang signifikan mewujudkan proses berkembangnya
kualitas potensi peserta didik.
Jadi tidak dapat
disangkal lagi bahwa
kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis
pada kompetensi sangat
diperlukan sebagai instrumen
untuk mengarahkan
peserta didik menjadi
: (1) manusia
berkualitas yang mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah, dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan (3)
warga Negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
Kurikulum sebagaimana yang
ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (19)
Undang-undang No.20 Tahun 2003 adalah
seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Pengembangan kurikulum 2013 merupakan langkah
lanjutan Pengembangan Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK)
yang telah dirintis
pada tahun 2004 dan KTSP 2006
yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan,
dan keterampilan secara terpadu.
Sehubungan
dengan hal tersebut, makalah ini akan membahas latar belakang perubahan
kurikulum 2013, empat elemen pokok perubahan kurikulum, serta kelebihan dan
kekurangan kurikulum 2013 (bandingannya dengan kurikulum terdahulu).
1.2.Masalah yang Dibahas
Berdasarkan
latar belakang di atas, masalah yang akan dibahas dalam makalah ini dirumuskan
sebagai berikut:
1.
Apa
yang melatarbelakangi perubahan kurikulum 2013?
2.
Jelaskan
empat elemen pokok perubahan kurikulum 2013 (SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian)!
3.
Bagaimana
kelebihan dan kekurangan kurikulum 2013 (Bandingannya dengan kurikulum 2006)?
1.3.Tujuan Pembahasan
Sesuai
dengan masalah yang telah dirumuskan, malakah ini bertujuan untuk
menginformasikan atau menjelaskan perihal berikut, yaitu:
1)
Latar
belakang perubahan kurikulum 2013
2)
Empat
elemen pokok perubahan kurikulum 2013 (SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian)
3)
Kelebihan
dan kekurangan kurikulum 2013 (Bandingannya dengan kurikulum 2006)
BAB
II
PEMBAHASAN
MASALAH
Sesuai
dengan masalah yang telah dirumuskan pada bab 1, pembahasan masalah pada bab
ini akan menyajikan uraian tentang: (1) Latar belakang perubahan kurikulum 2013, (2) Empat elemen
pokok perubahan kurikulum 2013 (SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian), (3) Kelebihan dan
kekurangan kurikulum 2013 (Bandingannya dengan kurikulum 2006). Ketiga butir
masalah tersebut akan dipaparkan berikut.
2.1. Latar Belakang Perubahan
Kurikulum 2013
Dalam
suatu sistem pendidikan, kurikulum itu sifatnya dinamis serta harus selalu
dilakukan perubahan dan pengembangan, agar dapat mengikuti perkembangan dan
tantangan zaman. Meskipun demikian, perubahan dan pengembangannya harus
dilakukan secara sistematis dan terarah, tidak asal berubah. Perubahan dan
pengembangan kurikulum tersebut harus memiliki visi dan arah yang jelas, mau
dibawa kemana system pendidikan nasional dengan kurikulum tersebut. Sehubungan
dengan itu, sejak wacana perubahan dan pengembangan kurikulum 2013 digulirkan,
telah muncul berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, baik yang pro maupun
kontra.
Menghadapi
berbagai tanggapan tersebut, terutama “nada miring” dari yang kontra terhadap
perubahan kurikulum; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh dalam
berbagai kesempatan menegaskan perlunya perubahan dan pengembangan kurikulum
2013. Mendikbud mengungkapkan bahwa perubahan dan pengembangan kurikulum merupakan
persoalan yang sangat penting, karena kurikulum harus senantiasa disesuaikan
dengan tuntutan zaman. Perlunya perubahan dan pengembanagan kurikulum 2013
didorong oleh beberapa hasil studi internasional tentang kemampuan peserta
didik Indonesia dalam kancah internasional.hasil survey “Trends in International Math and Science” tahun 2007, yang
dilakukan oleh Global Institute,
menunjukkan hanya lima persen peserta didik Indonesia yang mampu mengerjakan
soal penalaran berkategori tinggi, padahal peserta didik Korea dapat mencapai
71 persen. Sebaliknya, 78 persen peserta didik Indonesia dapat mengerjakan soal
hafalan berkategori rendah, sementara siswa Korea 10 persen. Data lain
diungkapkan oleh Programme for
InternationalStudent Assessment (PISA), hasil studinya tahun 2009
menempatkan Indonesia pada peringkat bawah 10 besar, dari 65 negara ppeserta
PISA. Hampir semua peserta didik Indonesia ternyata cuma menguasai pelajaran
sampai level tiga saja, sementara banyak peserta didik dari negara lain dapat
menguasai pelajaran sampai level empat, lima, bahkan enam. Hasil dari kedua
survey tersebut merujuk pada suatu simpulan bahwa: prestasi peserta didik
Indonesia tertinggal dan terbelakang. Dalam kerangka inilah perlunya perubahan
dan pengembangan kurikulum, yang dimulai dengan penataan terhadap empat elemen
standar nasional, yaitu standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi, standar
proses, dan standar penilaian.
Perlunya
perubahan kurikulum juga karena adanya beberapa kelemahan yang ditemukan dalam
KTP 2006 sebagai berikut: (diadaptasi dari materi sosialisasi kurikulum 2013)
1. isi dan pesan-pesan kurikulum masih
terlalu padat, yang ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak
materi yang keluasan dan kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak.
2. Kurikulum belum mengembangkan
kompetensi secara utuh sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan
nasional.
3. Kompetensi yang dikembangkan lebih
didominasi oleh aspek pengetahuan, belum sepenuhnya menggambarkan pribadi
peserta didik (pengetahuan,
keterampilan, dan sikap).
4. Berbagai kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan perkembangan masyarakat, seperti pendidikan karakter, kesadaran
lingkungan, pendekatan dan metode pembelajaran konstruktifistik, keseimbangan soft skills and hard skills, serta jiwa
kewirausahaan, belum terakomodasi di dalam kurikulum.
5. Kurikulum belum peka dan tanggap
terhadap berbagai perubahan social yang terjadi pada tingkat local, nasional,
maupun global.
6. Standar proses pembelajaran belum
menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang
penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat
pada guru.
7. Penilaian belum menggunakan standar
penilaian berbasis kompetensi, serta belum tegas memberikan layanan remediasi
dan pengayaan secara berkala.
Dalam kerangka inilah perlunya pengembangan kurikulum 2013,
untuk menghadapi berbagai masalah dan tantangan masa depan yang semakin lama
semakin rumit dan kompleks. Berbagai tantangan masa depan tersebut antara lain
berkaitan dengan globalisasi dan pasar bebas, masalah lingkungan hidup,
pesatnya kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, ekonomi
berbasis pengetahuan, kebangkitan industri kreatif dan budaya, pergeseran
kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains, mutu, investasi dan transformasi
pada sector pendidikan, serta materi TIMSS dan PISA yang harus dimiliki oleh
peserta didik.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, kurikulum harus mampu
membekali peserta didik dengan berbagai kompetensi. Kompetensi yang diperlukan
di masa depan sesuai dengan perkembangan global antara lain: kemampuan
berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan
segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung
jawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang
berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas
dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai
dengan bakat/minatnya, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
2.2. Empat elemen pokok perubahan
kurikulum 2013 (SKL, SI, Standar Proses,
dan Standar Penilaian).
Dalam rangka pengembangan kurikulum
2013, pada tingkat nasional dilakukan penataan terhadap Standar Nasional
Pendidikan (SNP), terutama pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi,
Standar Proses, dan Standar Penilaian, yang dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Elemen perubahan tersebut dapat dilihat dalam
diagram berikut ini.
Diagram Elemen Perubahan
Elemen
|
Deskripsi
|
||||||
SD/MI
|
SMP/MTs
|
SMA/MA
|
SMK
|
||||
Kompetensi
Lulusan (SKL)
|
Adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard
skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan dan
pengetahuan.
|
||||||
Kedudukan Mata
Pelajaran (SI)
|
Kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah
menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi.
|
||||||
Pendekatan (SI)
|
Kompetensi dikembangkan melalui :
|
||||||
|
Tematik terpadu dalam semua mata pelajaran
|
Mata pelajaran
|
Mata pelajaran wajib dan pilihan
|
Mata pelajaran wajib, pilihan, dan Vokasi
|
|||
Struktur
Kurikulum (Mata
Pelajaran dan Alokasi Waktu )
(SI)
|
- Holistik
Berbasis sains (alam,
sosial, dan
budaya)
-Jumlah Mata pelajaran dari 10 menjadi 6.
- Jumlah jam
bertambah 4 JP/minggu akibat
perubahan
pendekatan
pembelajaran.
|
-TIK menjadi
Media semua mata pelajaran.
-Pengembangan diri terintegrasi
Pada setiap mata
Pelajaran dan ekstrakurikuler.
-Jumlah mata pelajaran dari 12 menjadi 10.
-Jumlah jam betambah 6JP/minggu akibat perubahan pendekatan
pembelajaran
|
- Perubahan
System ada pada mata pelajaran
Wajib dan pilihan.
- Terjadi
pengurangan
mata pelajaran yang harus diikuti siswa.
- Jumlah
Jam bertambah 2 JP/minggu akibat perubahan
pendekatan
pembelajaran.
|
-Penyesuaian
Jenis keahlian
berdasarkan
spektrum
kebutuhan saat ini.
-penyeragaman mata pelajaran dasar umum.
- Produktif
disesuaikan
dengan trend
perkembangan
industri.
-pengelompokan mata pelajaran produktif sehingga tidak terlalu
rinci pembagiannya.
|
|||
Proses Pembelajaran
|
-Standar proses yang semula terfokus pada eksplorasi,
elaborasi, dan konfirmasi dilengkapi dengan mengamati, menanya, mengolah,
menalar, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta.
-Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di
lingkungan sekolah dan masyarakat.
-Guru bukan satu-satunya sumber belajar
-Sikap tidak diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh
dan teladan.
|
||||||
|
Tematik dan terpadu
|
IPA dan IPS masing-masing diajarkan secara terpadu
|
Adanya mata pelajaran wajib, pilihan sesuai bakat dan minatnya
|
Kompetensi keterampilan yang sesuai dengan standar industri
|
|||
Penilaian
|
-Penilaian berbasis kompetensi
-Pergeseran dari penilaian melalui tes (mengukur kompetensi
pengetahuan berdasarkan hasil saja), menuju penilaian otentik (mengukur semua
kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan
hasil).
-Memperkuat PAP (Penilaian Acuan Patokan) yaitu pencapaian
hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor
ideal (maksimal).
-Penilaian tidak hanya pada level KD, tetapi juga pada
kompetensi inti dan SKL.
-Mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai
instrument utama penilaian.
|
||||||
Ekstrakurikuler
|
-Pramuka (wajib)
-UKS
-PMR
-B.Inggris
|
-Pramuka
-UKS
-PMR
-Dll
|
|||||
Perlunya ekstra kurikuler partisipasi aktif siswa dalam permasalahan
kemasyarakatan (menjadi bagian dari pramuka)
|
|||||||
2.2.1. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah
kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai
acuan utama Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan,
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar
Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. Secara garis besar ketentuan tentang
standar kompetensi lulusan dideskripsikan sebagai berikut.
a.
Standar kompetensi lulusan
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan.
b.
Standar kompetensi lulusan
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran mata kuliah.
c.
Standar kompetensi lulusan
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Adapun Standar Kompetensi
Lulusan masing-masing jenjang adalah sebagai berikut:
a. Kompetensi
Lulusan SD/MI/SDLB*/Paket A
Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB*/Paket A
memiliki sikap, pengetahuan dan ketrampilan sebagai berikut.
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam dilingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa
ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan
kemanusiaan, kebangasaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan
kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif
dalam ranah konkret dan abstrak sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
|
b. Kompetensi
Lulusan SMP / MTs / SMPLB* / Paket B
Lulusan SMP / MTs / SMPLB*/Paket B
memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut :
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman,
berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan
dan keberadaannya.
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam
ilmu pengetahuan, teknologi,seni,budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan dan peradaban terkait
fenomena dan kejadian yang tampak mata.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktifdan kreatif
dalam ranah konkret dan abstrak sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan
sumber lain sejenis.
|
c. Kompetensi
Lulusan SMA / MA / SMK / MAK / SMALB*/Paket C
Lulusan SMA / MA / SMK / MAK / SMALB*/Paket C memiliki sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut :
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman,
berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedur dan
metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta
dampak fenomena dan kejadian.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif
dalam ranah konkret dan abstrak sebagai pengembangan dari yang dipelajari di
sekolah dan sumber-sumber lain secara mandiri.
|
2.2.2. Standar Isi
Standar
isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidian tertentu. Penataan
standar isi terutama berkaitan dengan penguatan materi melalui evaluasi ulang
ruang lingkup materi: (1) mengeliminasi materi yang tidak esensial atau tidak
relevan bagi siswa, (2) mempertahankan materi yang sesuai dengan kebutuhan
siswa, dan (3) menambahkan materi yang dianggap penting dalam perbandingan
internasional; evaluasi ulang ke dalam materi sesuai dengan tuntutan
perbandingan internasional, serta menyusun kompetensi dasar yang sesuai dengan
materi yang dibutuhkan.
Secara
garis besar ketentuan tentang standar kompetensi lulusan dideskripsikan sebagai
berikut.
a.
Tingkat
kompetensi berlaku untuk peserta didik pada setiap tingkat kelas.
b.
Standar
isi dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
c.
Ruang
lingkup materi dirumuskan berdasarkan criteria:
1)
Muatan
wajib yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2)
Konsep
keilmuan; dan
3)
Karakteristik
satuan pendidikan dan program pendidikan.
d.
Tingkat
kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria:
1)
Tingkat
perkembangan peserta didik;
2)
Kualifikasi
kompetensi Indonesia; dan
3)
Penguasaan
kompetensi yang berjenjang.
2.2.3. Standar Proses
Standar proses adalah kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar
kompetensi Lulusan. Secara garis besar standar proses tersebut dapat
dideskripsikan sebagai berikut.
a.
Proses pembelajaran pada
satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
b.
Setiap satuan pendidik
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
c.
Perencanaan pembelajaran
merupakan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk setiap muatan
pembelajaran.
2.2.4. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah
kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik.
Ulangan adalah proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam
proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar
peserta didik.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi
belajar dan /atau penyelesaian dari suatu satuan pendiidkan.
Komponen perubahan pada penilaian hasil
belajar:
-
Penilaian berbasis
kompetensi
-
Pergeseran dari penilain
melalui tes [mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja], menuju
penilaian otentik [mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan
pengetahuan berdasarkan proses dan hasil]
-
Memperkuat PAP (Penilaian
Acuan Patokan) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang
diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal)
-
Penilaian tidak hanya pada
level KD, tetapi juga kompetensi inti dan SKL
-
Mendorong pemanfaatan
portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian
2.3. Kelebihan dan kekurangan
kurikulum 2013 (Bandingannya dengan kurikulum 2006)
Implementasi
kurikulum 2013 diharapkan dapat menghasilkan insane yang produktif, kreatif,
dan inovatif. Hal ini dimungkinkan, karena kurikulum ini berbasis karakter dan
kompetensi, yang secara konseptual memiliki beberapa keunggulan. Pertama: Kurikulum 2013 menggunakan
pendekatan yang bersifat alamiah (kontekstual), karena berangkat, berfokus, dan
bermuara pada hakikat peserta didik untuk mengembangkan berbagai kompetensi
sesuai dengan potensinya masing-masing. Dalam hal ini peserta didik merupakan
subjek belajar, dan proses belajar berlangsung secara alamiah dalam bentuk
bekerja dan mengalami berdasarkan kompetensi tertentu, bukan transfer
pengetahuan (transfer of knowledge).
Kedua: Kurikulum 2013 yang berbasis
karakter dan kompetensi boleh jadi mendasari pengembangan kemampuan-kemampuan
lain. Penguasaan ilmu pengetahuan, dan keahlian tertentu dalam suatu pekerjaan,
kemampuan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, serta pengembangan
aspek-aspek kepribadian dapat dilakukan secara optimal berdasarkan standar
kompetensi tertentu.
Ketiga: ada bidang-bidang studi atau
mata pelajaran tertentu yang dalam pengembangannya lebih tepat menggunakan
pendekatan kompetensi, terutama yang berkaitan dengan keterampilan.
Adapun
perbandinagan dan perbedaan esensial antara Kurikulum 2013 dengan KTSP 2006
yaitu :
Perbandingan
Tata Kelola Pelaksanaan Kurikulum
Elemen
|
Ukuran Tata
Kelola
|
KTSP 2006
|
Kurikulum 2013
|
Guru
|
Kewenangan
|
Hampir mutlak
|
Terbatas
|
Kompetensi
|
Harus tinggi
|
Sebaiknya
tinggi. Bagi yang rendah masih terbantu dengan adanya buku
|
|
Efektifitas
waktu untuk kegiatan pembelajaran
|
Rendah (banyak
waktu untuk persiapan)
|
Tinggi
|
|
Buku
|
Peran penerbit
|
Besar
|
Kecil
|
Variasi materi
dan proses
|
Tinggi
|
Rendah
|
|
Variasi
harga/bebas siswa
|
Tinggi
|
Rendah
|
|
Siswa
|
Hasil
pembelajaran
|
Tergantung
sepenuhnya pada guru
|
Tidak
sepenuhnya tergantung pada guru, tetapi juga buku yang disediakan pemerintah
|
Pemantauan
|
Titik
penyimpangan
|
Banyak
|
Sedikit
|
Besar
penyimpangan
|
Tinggi
|
Rendah
|
|
Pengawasan
|
Sulit, hampir
tidak mungkin
|
mudah
|
Perbandingan
Tata kelola Pelaksanaan Kurikulum
Proses
|
Peran
|
KTSP 2006
|
Kurikulum 2013
|
Penyusunan
silabus
|
Guru
|
Hampir mutlak
(dibatasi hanya oleh SK-KD)
|
Pengembangan
dari yang sudah disiapkan
|
Pemerintah
|
Hanya sampai
SK-KD
|
Mutlak
|
|
Pemerintah
daerah
|
Supervisi
penyusunan
|
Supervisi
pelaksanaan
|
|
Penyediaan
buku
|
Penerbit
|
Kuat
|
Lemah
|
Guru
|
Hampir mutlak
|
Kecil, untuk
buku pengayaan
|
|
Pemerintah
|
Kecil, untuk
kelayakan penggunaan di sekolah
|
Mutlak untuk
buku teks, kecil untuk buku pengayaan
|
|
Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
|
Guru
|
Hampir mutlak
|
Kecil, untuk
pengembangan dari yang ada pada buku teks
|
Pemerintah
daerah
|
Supervisi
penyusunan dan pemantauan
|
Supervisi
pelaksanaan dan pemantauan
|
|
Pelaksanaan
pembelajaran
|
Guru
|
Mutlak
|
Hampir mutlak
|
Pemerintah
daerah
|
Pemantauan
kesesuaian dengan rencana (variatif)
|
Pemantauan
kesesuaian dengan buku teks (terkendali)
|
|
Penjaminan
mutu
|
Pemerintah
|
Sulit, karena
variasi terlalu besar
|
Mudah, karena
mengarah pada pedoman yang sama
|
Perbedaan Esensial Kurikulum 2013
KTSP
2006
|
Kurikulum
2013
|
Keterangan
|
Mata Pelajaran tertentu
mendukung kompetensi
tertentu.
|
Tiap mata pelajaran mendukung semua
kompetensi (sikap, keterampilan,
pengetahuan)
|
Semua jenjang
|
Mata pelajaran dirancang
berdiri sendiri dan memiliki
kompetensi dasar sendiri
|
Mata pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain dan
memiliki kompetensi dasar yang diikat oleh kompetensi inti tiap kelas.
|
Semua jenjang
|
Bahasa Indonesia sejajar
dengan mata pelajaran lain.
|
Bahasa Indonesia sebagai penghela mata pelajaran lain (sikap
dan keterampilan berbahasa)
|
SD
|
Bahasa indonesia sebagai pengetahuan
|
Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan carrier of knowledge
|
SMP/SMA
|
Tiap mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan berbeda.
|
Semua mata pelajaran diajarkan dengan
pendekatan yang sama (pendekatan saintifik) melalui mengamati,
menanya, mencoba, menalar, dll.
|
Semua Jenjang
|
Tiap jenis konten
pembelajaran diajarkan
terpisah
|
Bermacam jenis konten pembelajaran diajarkan terkait dan
terpadu satu sama lain
|
SD
|
|
Konten ilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan penggerak
konten pembelajaran lainnya.
|
SD
|
Tematik untuk kelas I-III
(belum integratif )
|
Tematik integratif untuk kelas I-VI
|
SD
|
TIK adalah mata
pelajaran sendiri
|
TIK merupakan sarana
pembelajaran yang dipergunakan sebagai media pembelajaran mata
pelajaran lain.
|
SMP
|
Untuk SMA ada
penjurusan sejak kelas
XI
|
Tidak ada penjurusan di SMA. Ada mata pelajaran wajib,
peminatan, antar minat, dan pendalaman minat.
|
SMA/SMK
|
SMA dan SMK tanpa
kesamaan kompetensi
|
SMA dan SMK memiliki mata pelajaran wajib yang terkait
dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
|
SMA/SMK
|
Penjurusan di SMK
sangat detail (sampai
keahlian)
|
Penjurusan di SMK tidak terlalu detil ( sampai bidang studi)
di dalamnya terdapat pengelompokan dan pendalaman.
|
SMA/SMK
|
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Simpulan
Pada bab II
telah dipaparkan secara rinci penjelasan tentang (1) latar belakang perubahan kurikulum
2013, (2) empat elemen pokok perubahan kurikulum (SKL,SI, Standar proses dan
Standar Penilaian), dan (3) Kelebihan dan kekurangan kurikulum 2013
(bandingannya dengan kurikulum 2006). Berdasarkan dari pembahasan tersebut
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kurikulum berbasis pada
kompetensi dalam hal ini
kurikulum 2013 sangat diperlukan sebagai
instrumen untuk mengarahkan peserta didik
menjadi : (1)
manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah,
dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan
(3) warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
2. Kurikulum 2013 mengalami perubahan yang signifikan terutama pada
empat elemen yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar
Proses, dan Stadar Penilaian.
3.2.
Saran
Berdasarkan
pada simpulan yang dikemukakan di atas, ada sejumlah saran yang perlu
disampaikan kepada semua pihak yang terkait dengan system pendidikan.
1. Perlu
diadakan pelatihan pembelajaran guna meningkatkan kreatifitas guru.
2. Para
pemangku kebijakan pendidikan perlu melakukan monitoring dan evaluasi implementasi
kurikulum 2013 pada setiap lembaga pendidikan sampai ke pelosok desa.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2012. Dokumen Kurikulum 2013.
KKMTs 02.2014.Materi Sosialisasi Kurikulum 2013.
Mulyasa. 2013. Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Sulistyaningsih, Erma. 2013. Memahami
Elemen Perubahan Kurikulum 2013. (Diakses: 23 Oktober 2014)
MAKALAH
TELAAH
KURIKULUM 2013
Mata
Kuliah : Ilmu Pendidikan Islam
Dosen
: Dr. H. Darmu’in, M.Ag.
![]() |
Oleh:
1. Khayat (142610000089)
2. Saifur
Rahman (142610000090)
3. Iswatun
Hasanah (142610000091)
MANAJEMEN
PENDIDIKAN ISLAM
PROGRAM
PASCASARJANA
UNIVERSITS ISLAM
NAHDLATUL ULAMA
JEPARA
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar